About Intellectual Property IP Training Respect for IP IP Outreach IP for… IP and... IP in... Patent & Technology Information Trademark Information Industrial Design Information Geographical Indication Information Plant Variety Information (UPOV) IP Laws, Treaties & Judgements IP Resources IP Reports Patent Protection Trademark Protection Industrial Design Protection Geographical Indication Protection Plant Variety Protection (UPOV) IP Dispute Resolution IP Office Business Solutions Paying for IP Services Negotiation & Decision-Making Development Cooperation Innovation Support Public-Private Partnerships AI Tools & Services The Organization Working with WIPO Accountability Patents Trademarks Industrial Designs Geographical Indications Copyright Trade Secrets WIPO Academy Workshops & Seminars IP Enforcement WIPO ALERT Raising Awareness World IP Day WIPO Magazine Case Studies & Success Stories IP News WIPO Awards Business Universities Indigenous Peoples Judiciaries Genetic Resources, Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions Economics Gender Equality Global Health Climate Change Competition Policy Sustainable Development Goals Frontier Technologies Mobile Applications Sports Tourism PATENTSCOPE Patent Analytics International Patent Classification ARDI – Research for Innovation ASPI – Specialized Patent Information Global Brand Database Madrid Monitor Article 6ter Express Database Nice Classification Vienna Classification Global Design Database International Designs Bulletin Hague Express Database Locarno Classification Lisbon Express Database Global Brand Database for GIs PLUTO Plant Variety Database GENIE Database WIPO-Administered Treaties WIPO Lex - IP Laws, Treaties & Judgments WIPO Standards IP Statistics WIPO Pearl (Terminology) WIPO Publications Country IP Profiles WIPO Knowledge Center WIPO Technology Trends Global Innovation Index World Intellectual Property Report PCT – The International Patent System ePCT Budapest – The International Microorganism Deposit System Madrid – The International Trademark System eMadrid Article 6ter (armorial bearings, flags, state emblems) Hague – The International Design System eHague Lisbon – The International System of Appellations of Origin and Geographical Indications eLisbon UPOV PRISMA UPOV e-PVP Administration UPOV e-PVP DUS Exchange Mediation Arbitration Expert Determination Domain Name Disputes Centralized Access to Search and Examination (CASE) Digital Access Service (DAS) WIPO Pay Current Account at WIPO WIPO Assemblies Standing Committees Calendar of Meetings WIPO Webcast WIPO Official Documents Development Agenda Technical Assistance IP Training Institutions COVID-19 Support National IP Strategies Policy & Legislative Advice Cooperation Hub Technology and Innovation Support Centers (TISC) Technology Transfer Inventor Assistance Program WIPO GREEN WIPO's Pat-INFORMED Accessible Books Consortium WIPO for Creators WIPO Translate Speech-to-Text Classification Assistant Member States Observers Director General Activities by Unit External Offices Job Vacancies Procurement Results & Budget Financial Reporting Oversight
Arabic English Spanish French Russian Chinese
Laws Treaties Judgments Browse By Jurisdiction

Indonesia

ID070

Back

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya



SALINAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2019

TENTANG

FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PEI{YANDANG

DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE,

BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagr Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya;

Mengingat 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);

MEMUTUSI(AN:

Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA.

SK No 003594 A

BABI.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-2- BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang d aksud dengan 1. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu

pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

2. Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

4. Hari adalah hari kerja.

BAB II PENERIMA MANFAAT FASILITASI AKSES

Pasal 2

(1) Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas.

(21 Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyandang disabilitas netra; dan b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau

menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

SK No 003595 A

(3) Penyandang

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-3- (3) Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. penyandang kebutaan total; dan b. penyandang kerusakan penglihatan.

BAB III PENERIMA FASILITASI AKSES

Pasal 3

(1) Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri. (2) Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada:

a. perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas;

b. lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan

c. organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.

Pasal 4

Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.

Pasal 5

(1) Fasilitasi Akses diberikan dalam bentuk: a. pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam

format salinan digital;

SK No 003596 A

b. penggunaan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-4- b. penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam

format salinan digital;

c. pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai kebutuhan penerima manfaat;

d. penggandaan format sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat;

e. pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat;

f. pendistribusian format sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan

g. pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.

(2) Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta.

(21 Fasilitasi Akses yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.

BAB IV TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI AKSES

Pasal 7

(1) Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 diberikan berdasarkan permohonan.

SK No 003597 A (2) Permohonan. . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-5- (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan secara tertulis kepada Menteri.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. identitas pemohon;

b. maksud dan tujuan permohonan; dan c. pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk

kepentingan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(41 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan:

a. bukti legalitas pemohon yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. surat pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas di atas kertas bermeterai.

Pasal 8

(1) Menteri melakukan pemeriksaan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.

Pasal 9

Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima.

SK No 003598 A

Pasal 10

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-6- Pasal 10

Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon disertai dengan alasan.

BAB V TATA CARA PEMBERIAN SALINAN DIGITAL

Pasal 1 1

(1) Untuk mendapatkan salinan digital, penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Perpustakaan Nasional.

(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan permohonan; dan c. judul karya cetak yang diminta.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilampiri bukti salinan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses.

(41 Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Perpustakaan Nasional mengajukan permintaan salinan digital kepada penerbit paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Perpustakaan Nasional mengembalikan berkas permohonan disertai dengan alasan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.

Pasal 12

(1) Penerbit menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diterima.

SK No 003599A (2) Perpustakaan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-7 -

(2) Perpustakaan Nasional menyerahkan salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penerima Fasilitasi Akses paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya salinan digital dari penerbit.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian salinan digital diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

BAB VI PENGAWASAN PEMBERIAN FASILITASI AKSES

Pasal 14

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses.

(2) Penerima Fasilitasi Akses wajib memberikan laporan tahunan terkait pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.

(3) Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan tahunan terkait pelaksanaan Fasilitasi Akses kepada Menteri.

(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat:

a. daftar judul karya cetak yang diperoleh, digunakan, diubah, digandakan, diumumkan, didistribusikan, dan/atau dikomunikasikan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial;

b. penerima manfaat Fasilitasi Akses; c. rencana kegiatan; dan d. bentuk pengalihwujudan Ciptaan dalam bentuk huruf

braille, buku audio, atau sarana lainnya.

SK No 003600 A

(5) Menteri

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-8- (5) Menteri memberikan peringatan tertulis paling banyak 2

(dua) kali terhadap penerima Fasilitasi Akses yang tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Dalam hal penerima Fasilitasi Akses tidak mengindahkan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat mencabut Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses.

Pasal 15

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin dan mengawasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB VII PENDANAAN

Pasal 16

Pendanaan untuk bersumber dari:

pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Pemerintah diundangkan.

ini mulai berlaku pada tanggal

SK No 003601 A

Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-9 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2OL9

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2Ol9

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL9 NOMOR 70

Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLTK INDONESIA Bidang Hukum dan

undangan,

ttd

ttd

SK No 003602 A

Djaman

PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2019

TENTANG

FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG

DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE,

BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA

I. UMUM

Ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta seseorang di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta maka Pemerintah wajib memberikan jaminan pelindungan terhadap hasil Ciptaan seseorang.

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini merupakan amanat dari Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memerintahkan untuk mengatur mekanisme pemberian Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan, dan keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

Pemberian Fasilitasi Akses kepada penyandang disabilitas, penyandang kerusakan penglihatan, dan keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya dilaksanakan tanpa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial dan menjamin bahwa pemberian tersebut tidak diskriminatif. Oleh karena itu, pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses harus diawasi oleh Pemerintah.

SK No 003603 A II. PASAL

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2) Huruf a

Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 3 Cukup jelas

Pasal 4 Yang dimaksud dengan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-2-

"secara mandiri"

Huruf b Penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau mengunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, antara lain, penyandang cerebral palsg, disleksia, dan buta huruf.

permohonan salinan digital Nasional.

adalah kepada

tidak melalui Perpustakaan(soft copA)

Pasal 5 Cukup jelas.

Pasal 6 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "hak moral dari pencipta" adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta.

SK No 003604A

Ayat(21 ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-3- Ayat (21

Cukup jelas.

Pasal 7 Ayat (1)

Cukup jel

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Huruf a

Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangart", misalnya undang-undang mengenai perpustakaan, undang- undang mengenai kesejahteraan sosial, dan undang-undang mengenai organisasi kemasyarakatan.

Huruf b Cukup jelas.

Pasal 8 Cukup jelas

Pasal 9 Cukup jelas

Pasal 10 Cukup jelas

Pasal I 1 Cukup jelas

Pasal 12 Ayat (1)

Salinan digital (soficopy) yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dalam format perangkat lunak pengolah kata (uord) atau format lainnya yang sejenis.

Ayat (2) Salinan digital (softcopg) dari Perpustakaan Nasional kepada penerima Fasilitasi Akses diberikan dalam format perangkat lunak pengolah kata (word)atau format lainnya yang sejenis.

SK No 003605 A

Pasal 13

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-4- Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14 Cukup jelas

Pasal 15 Cukup jelas.

Pasal 16 Cukup jelas.

Pasal 17 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6334

SK No 003606 A